Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2.Geri Dwiputra,S.H.
3.DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
AMRI Bin SAMSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 11/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1639/L.1.17/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Geri Dwiputra,S.H.
3DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AMRI Bin SAMSI
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyatno, SH dan Heri Anggriawan, S.H.AMRI Bin SAMSI
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa AMRI BIN SAMSI pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 dan pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 serta pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan Desember tahun 2022 hingga Bulan April 2023, bertempat di Kp. Kala Lengkio Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah kemudian di Kp. Delung Sekinel Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, kemudian di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

-------------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2023 terdakwa yang telah terlebih dahulu kenal dengan anak korban Ghita Astuti, menghubungi anak korban Ghita Astuti dan mengajak anak korban Ghita Astuti untuk jalan-jalan dan makan diluar, mendengar ajakan tersebut anak korban Ghita Astuti pun menerima ajakan tersebut dan meminta terdakwa untuk menjemput anak korban Ghita Astuti di kosan teman anak korban Ghita Astuti, tidak lama kemudian datanglah terdakwa dengan mengendarai mobil angkutan umun yang dikemudikan oleh terdakwa lalu menjemput anak korban Ghita Astuti untuk berjalan-jalan, namun ternyata  tidak membawa anak korban Ghita Astuti untuk berjalan – jalan dan makan, malah terdakwa membawa anak korban Ghita Astuti kerumah kontrakan terdakwa yang terletak di Kp. Kala Lengkio Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah, melihat terdakwa ternyata tidak membawa anak korban untuk jalan – jalan dan makan, anak korban Ghita Astuti pun menolak dan meminta terdakwa untuk mengantarkan anak korban Ghita Astuti kembali pulang, namun terdakwa memaksa anak korban Ghita Astuti untuk masuk kedalam rumah sewaan tersebut dengan cara menarik tangan anak korban Ghita Astuti hingga kedalam rumah, setelalh terdakwa dan anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa mengunci pintu rumah tersebut dan mendorong badan anak korban Ghita Astuti hingga terbaring di atas  tempat tidur dikamar rumah sewaan terdakwa, setelah itu terdakwa pun melepaskan resleting celana yang dikenakannya hingga kemaluan terdakwa terlihat, melihat terdakwa melepaskan celananya anak korban Ghita Astuti pun berteriak minta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan teriakan anak korban Ghita Astuti, malah terdakwa langsung menindih badan anak korban Ghita Astuti dan melepaskan celana dan celana dalam anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan spermanya.----------

-----------Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 18 April 2023 terdakwa pun kembali mengulangi perbuatannya pada anak korban dengan cara awalnya terdakwa menghubungi anak korban Ghita Astuti yang saat itu sedang berada dirumahnya, dan meminta anak korban Ghita Astuti untuk menjumpai dirinya, kemudian setelah terdakwa menghubungi anak korban Ghita Astuti terdakwa pun menjemput anak korban Ghita Astuti dan membawa anak korban Ghita Astuti ke sebuah areal perkebunan kopi yang terletak di Kp. Delung Sekinel Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, sesampainya mereka di areal perkebunan kopi tersebut kemudian terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Ghita Astuti serta membuka pakaian daster serta celana dalam yang dikenakan anak korban Ghita Astuti, setelah terdakwa berhasil membuka pakaian anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa juga ikut membuka pakaian yang dikenakannya hingga terlihat kemaluan terdakwa, bahwa kemudian terdakwa langsung menindih anak korban serta memasukkan kemaluannya yang telah mengeras kedalam kemaluan anak korban Ghita Astuti serta menggoyang-goyangkan kemaluan hingga terdakwa mengeluarkan spermanya, anak korban Ghita Astuti yang merasa kesakitan akibat perbuatan terdakwa, setelah terdakwa melepaskan kemaluannya lalu langsung menolakan badan terdakwa dan langsung melarikan diri dari tempat tersebut.----------------------

-----------Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 21 April 2023 terdakwa pun kembali mengulangi perbuatannya pada anak korban dengan cara awalnya terdakwa bersama dengan sdr. Januari mendatangi anak korban Ghita Astuti yang saat itu sedang mencari sinyal hp bersama dengan sdri. Kastia di areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah dan lansung menarik tangan anak korban Ghita Astuti untuk membawa anak korban pergi dari situ, namun sdri. Kastia yang kakak sepupu anak korban Ghita Astuti melarang terdakwa untuk membawa anak korban Ghita Astuti pergi dengannya, terdakwa pun mengatakan kepada sdri. Kastia “kau jangan ikut campur”, setelah terdakwa mengatakan kepada sdri. Kastia agar jangan ikut campur, terdakwa langsung menarik tangan  anak korban Ghita Astuti untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarainya serta mengatakan kepada Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah “naik terus, kalau gak mau lihat aja nanti” lalu terdakwa membawa anak korban Ghita Astuti ke suatu tempat yang masih termasuk areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, sesampainya terdakwa dan anak korban Ghita Astuti ke areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah terdakwa lalu mendorong badan anak korban keatas tanas hingga anak korban Ghita Astuti terbaring, kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya hingga terlihat kemaluan terdakwa, lalu terdakwa pun melepaskan celana dan celana dalam anak korban Ghita Astuti, setelah terdakwa melepaskan celana dan celana dalam anak korban lalu terdakwa menindih badan anak korban Ghita Astuti dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan spermanya.----------

--------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/57/2023 tanggal 29 April 2023 diketahui tampak luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam 2 dan jam 3 tidak sampai kedasar,, tampak luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam 6 sampai ke dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar. Bahwa anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 1104CLT3006201000525 tanggal 30 Juni 2010.------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa AMRI BIN SAMSI pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 dan pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 serta pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan Desember tahun 2022 hingga Bulan April 2023, bertempat di Kp. Kala Lengkio Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah kemudian di Kp. Delung Sekinel Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, kemudian di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

-------------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2023 terdakwa yang telah terlebih dahulu kenal dengan anak korban Ghita Astuti, menghubungi anak korban Ghita Astuti dan mengajak anak korban Ghita Astuti untuk jalan-jalan dan makan diluar, mendengar ajakan tersebut anak korban Ghita Astuti pun menerima ajakan tersebut dan meminta terdakwa untuk menjemput anak korban Ghita Astuti di kosan teman anak korban Ghita Astuti, tidak lama kemudian datanglah terdakwa dengan mengendarai mobil angkutan umun yang dikemudikan oleh terdakwa lalu menjemput anak korban Ghita Astuti untuk berjalan-jalan, namun ternyata  tidak membawa anak korban Ghita Astuti untuk berjalan – jalan dan makan, malah terdakwa membawa anak korban Ghita Astuti kerumah kontrakan terdakwa yang terletak di Kp. Kala Lengkio Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah, melihat terdakwa ternyata tidak membawa anak korban untuk jalan – jalan dan makan, anak korban Ghita Astuti pun menolak dan meminta terdakwa untuk mengantarkan anak korban Ghita Astuti kembali pulang, namun terdakwa memaksa anak korban Ghita Astuti untuk masuk kedalam rumah sewaan tersebut dengan cara menarik tangan anak korban Ghita Astuti hingga kedalam rumah, setelalh terdakwa dan anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa mengunci pintu rumah tersebut dan mendorong badan anak korban Ghita Astuti hingga terbaring di atas  tempat tidur dikamar rumah sewaan terdakwa, setelah itu terdakwa pun melepaskan resleting celana yang dikenakannya hingga kemaluan terdakwa terlihat, melihat terdakwa melepaskan celananya anak korban Ghita Astuti pun berteriak minta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan teriakan anak korban Ghita Astuti, malah terdakwa langsung menindih badan anak korban Ghita Astuti dan melepaskan celana dan celana dalam anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan spermanya.----------

-----------Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 18 April 2023 terdakwa pun kembali mengulangi perbuatannya pada anak korban dengan cara awalnya terdakwa menghubungi anak korban Ghita Astuti yang saat itu sedang berada dirumahnya, dan meminta anak korban Ghita Astuti untuk menjumpai dirinya, kemudian setelah terdakwa menghubungi anak korban Ghita Astuti terdakwa pun menjemput anak korban Ghita Astuti dan membawa anak korban Ghita Astuti ke sebuah areal perkebunan kopi yang terletak di Kp. Delung Sekinel Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, sesampainya mereka di areal perkebunan kopi tersebut kemudian terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Ghita Astuti serta membuka pakaian daster serta celana dalam yang dikenakan anak korban Ghita Astuti, setelah terdakwa berhasil membuka pakaian anak korban Ghita Astuti lalu terdakwa juga ikut membuka pakaian yang dikenakannya hingga terlihat kemaluan terdakwa, bahwa kemudian terdakwa langsung menindih anak korban serta memasukkan kemaluannya yang telah mengeras kedalam kemaluan anak korban Ghita Astuti serta menggoyang-goyangkan kemaluan hingga terdakwa mengeluarkan spermanya, anak korban Ghita Astuti yang merasa kesakitan akibat perbuatan terdakwa, setelah terdakwa melepaskan kemaluannya lalu langsung menolakan badan terdakwa dan langsung melarikan diri dari tempat tersebut.----------------------

-----------Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 21 April 2023 terdakwa pun kembali mengulangi perbuatannya pada anak korban dengan cara awalnya terdakwa bersama dengan sdr. Januari mendatangi anak korban Ghita Astuti yang saat itu sedang mencari sinyal hp bersama dengan sdri. Kastia di areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah dan lansung menarik tangan anak korban Ghita Astuti untuk membawa anak korban pergi dari situ, namun sdri. Kastia yang kakak sepupu anak korban Ghita Astuti melarang terdakwa untuk membawa anak korban Ghita Astuti pergi dengannya, terdakwa pun mengatakan kepada sdri. Kastia “kau jangan ikut campur”, setelah terdakwa mengatakan kepada sdri. Kastia agar jangan ikut campur, terdakwa langsung menarik tangan  anak korban Ghita Astuti untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarainya serta mengatakan kepada Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah “naik terus, kalau gak mau lihat aja nanti” lalu terdakwa membawa anak korban Ghita Astuti ke suatu tempat yang masih termasuk areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah, sesampainya terdakwa dan anak korban Ghita Astuti ke areal hutan pinus di Kp. Jamat Kec. Linge Kab. Aceh Tengah terdakwa lalu mendorong badan anak korban keatas tanas hingga anak korban Ghita Astuti terbaring, kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya hingga terlihat kemaluan terdakwa, lalu terdakwa pun melepaskan celana dan celana dalam anak korban Ghita Astuti, setelah terdakwa melepaskan celana dan celana dalam anak korban lalu terdakwa menindih badan anak korban Ghita Astuti dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan spermanya.------------------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/57/2023 tanggal 29 April 2023 diketahui tampak luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam 2 dan jam 3 tidak sampai kedasar,, tampak luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam 6 sampai ke dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar. Bahwa anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 1104CLT3006201000525 tanggal 30 Juni 2010.------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Pihak Dipublikasikan Ya