Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2.Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3.Geri Dwiputra,S.H.
4.ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
5.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
MUHAJIR BIN MUHAMMAD DAHLAN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/L.1.17/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3Geri Dwiputra,S.H.
4ALDO PRADIKI SITEPU, S.H
5M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAJIR BIN MUHAMMAD DAHLAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Muhajir Bin Muhammad Dahlan, pertama pada bulan April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, kedua bulan Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib, ketiga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 14.40 Wib, dan keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April sampai dengan Juli tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa yang pertama berawal pada bulan April tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp ke anak korban Nisa Zahra dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan ke sanggamara, selanjutnya terdakwa meminta kepada anak korban Nisa Zahra untuk menjemputnya dengan sepeda motor anak korban Nisa Zahra, sekira pukul 16.30 Wib anak korban Nisa Zahra mengabari terdakwa mengatakan bahwasanya anak korban Nisa Zahra sudah tiba di seputaran rumah terdakwa beralamat di Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, kemudian terdakwa menjemput anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa mengajak anak korban Nisa Zahra untuk masuk kedalam rumahnya.
  • Bahwa sesampainya didalam rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban Anisa Zahra untuk menunggu didalam kamar, dikarenakan terdakwa hendak ke kamar mandi terlebih dahulu, setelah terdakwa selesai terdakwa mendekati anak korban Nisa Zahra sembari membuka instagram dan menunjukan foto orang yang sedang berciuman, melihat hal tersebut anak korban Nisa Zahra mengatakan “Ngapain lihat orang yang kek gitu” namun terdakwa mengatakan “enggak apa-apa” dan langsung merangkul anak korban Nisa Zahra dan mengatakan “Yuk” saat itu anak korban mengira bahwa maksud terdakwa adalah untuk pergi jalan-jalan, sehingga anak korban Nisa Zahra langsung berdiri bersiap untuk pergi, namun ternyata terdakwa menarik tangan anak korban Nisa Zahra untuk duduk kembali dan langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur, kemudian terdakwa menindih badan anak korban Nisa Zahra sembari mencium bibir anak korban Nisa Zahra, yang mana ketika itu anak korban Nisa Zahra memberontak  dengan menolak badan terdakwa, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap mencium anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra hingga perut, kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa menjilati vagina anak korban Nisa Zahra, ketika itu anak korban Nisa Zahra berusaha menolaknya dengan cara mendorong kepala terdakwa, namun justru terdakwa menepis tangan anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa menindih badan anak korban Nisa Zahra dan terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra, namun anak korban Nisa Zahra beruha merapatkan pahanya, ketika itu terdakwa memaksa membuka paha anak korban Nisa Zahra dengan tanggannya sehingga terdakwa berhasil memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 2 (dua) menit sembari merekamnya dengan handphone terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur, setelah itu anak korban Nisa Zahra memakai celannya dan pulang kerumah.
  • Bahwa yang kedua, pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak anak korban anak korban Nisa Zahra untuk berhubungan badan namun anak korban Nisa Zahra menolaknya, kemudian terdakwa mengancam akan menyebarkan video hubungan badan sebelumnya, sehingga anak korban takut dan sekira pukul 16.00 Wib anak korban Nisa Zahra datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajaknya masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung merabahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur dan menindih badan dan mencium bibir anak korban Nisa Zahra, selajutnya terdakwa membuka pakaian anak korban Nisa Zahra hingga terbuka dan menghisap payudara anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa mengangkat rok anak korban Nisa Zahra dan membuka celana dalamnya setelah itu terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkkanya selama 3 (tiga) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra langsung menggunakan pakaiannya dan tanpa basa-basi langsung pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa yang ketiga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengubungi anak korban Nisa Zahra dan memintanya untuk datang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.45 Wib anak korban Nisa Zahra tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajaknya kemar, setibanya dikamar terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur, kemudian terdakwa membuka resleting baju gamis anak korban Nisa Zahra hingga terbuka dan menghisap payudara anak korban Nisa Zuhra, setelah itu terdakwa mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra dan membuka celana dalam anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa berdiri dan membuka calana dan celana dalamnya kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 4 (empat) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra memakai pakaiannya dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa yang keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengirimkan foto penisnya melalui whatsapp dan mengatakan “lagi sangek”, namun anak korban Nisa Zahra hanya membuka pesan tersebut saja, melihat respon anak korban Nisa Zahra tersebut terdakwa kemudian meminta anak korban Nisa Zahra untuk datang kerumah terdakwa, anak korban Nisa Zahra yang takut akan ancaman terdakwa yang akan menyebarkan vidionya lantas anak korban Nisa Zahra pun datang kerumah terdakwa, dan sekira pukul 16.30 Wib anak korban Nisa Zahra tiba dirumah terdakwa, kemudian bertemu terdakwa didalam kamar, selanjutnya terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas kasur dan mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra dan melepaskan celana dalam anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memesukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 6 (enam) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra memekai pakaiannya dan langsung pulang.
  • Bahwa terdakwa melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban Nisa Zahra dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa, anak korban Nisa Zahra mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 132/ 2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 (lima belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin tampak luka robek pada arah jam 1 sampai dasar, tampak luka robek pada arah jam 11 tidak sampai dasar, jaln lahir bisa dilalui 1 jari longgar. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (hymen) utuh lagi.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104CLT0112200805288 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Nisa Zahra berusia 16 (enam belas) Tahun.

 

 --------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 Bahwa terdakwa Muhajir Bin Muhammad Dahlan, pertama pada bulan April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, kedua bulan Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib, ketiga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 14.40 Wib, dan keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April sampai dengan Juli tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa yang pertama berawal pada bulan April tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp ke anak korban Nisa Zahra dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan ke sanggamara, selanjutnya terdakwa meminta kepada anak korban Nisa Zahra untuk menjemputnya dengan sepeda motor anak korban Nisa Zahra, sekira pukul 16.30 Wib anak korban Nisa Zahra mengabari terdakwa mengatakan bahwasanya anak korban Nisa Zahra sudah tiba di seputaran rumah terdakwa beralamat di Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, kemudian terdakwa menjemput anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa mengajak anak korban Nisa Zahra untuk masuk kedalam rumahnya.
  • Bahwa sesampainya didalam rumah terdakwa, terdakwa menyuruh anak korban Anisa Zahra untuk menunggu didalam kamar, dikarenakan terdakwa hendak ke kamar mandi terlebih dahulu, setelah terdakwa selesai terdakwa mendekati anak korban Nisa Zahra sembari membuka instagram dan menunjukan foto orang yang sedang berciuman, melihat hal tersebut anak korban Nisa Zahra mengatakan “Ngapain lihat orang yang kek gitu” namun terdakwa mengatakan “enggak apa-apa” dan langsung merangkul anak korban Nisa Zahra dan mengatakan “Yuk” saat itu anak korban mengira bahwa maksud terdakwa adalah untuk pergi jalan-jalan, sehingga anak korban Nisa Zahra langsung berdiri bersiap untuk pergi, namun ternyata terdakwa menarik tangan anak korban Nisa Zahra untuk duduk kembali dan langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur, kemudian terdakwa menindih badan anak korban Nisa Zahra sembari mencium bibir anak korban Nisa Zahra, yang mana ketika itu anak korban Nisa Zahra memberontak  dengan menolak badan terdakwa, namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap mencium anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra hingga perut, kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa menjilati vagina anak korban Nisa Zahra, ketika itu anak korban Nisa Zahra berusaha menolaknya dengan cara mendorong kepala terdakwa, namun justru terdakwa menepis tangan anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa menindih badan anak korban Nisa Zahra dan terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra, namun anak korban Nisa Zahra beruha merapatkan pahanya, ketika itu terdakwa memaksa membuka paha anak korban Nisa Zahra dengan tanggannya sehingga terdakwa berhasil memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 2 (dua) menit sembari merekamnya dengan handphone terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur, setelah itu anak korban Nisa Zahra memakai celannya dan pulang kerumah.
  • Bahwa yang kedua, pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengajak anak korban anak korban Nisa Zahra untuk berhubungan badan namun anak korban Nisa Zahra menolaknya, kemudian terdakwa mengancam akan menyebarkan video hubungan badan sebelumnya, sehingga anak korban takut dan sekira pukul 16.00 Wib anak korban Nisa Zahra datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajaknya masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung merabahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur dan menindih badan dan mencium bibir anak korban Nisa Zahra, selajutnya terdakwa membuka pakaian anak korban Nisa Zahra hingga terbuka dan menghisap payudara anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa mengangkat rok anak korban Nisa Zahra dan membuka celana dalamnya setelah itu terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkkanya selama 3 (tiga) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra langsung menggunakan pakaiannya dan tanpa basa-basi langsung pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa yang ketiga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengubungi anak korban Nisa Zahra dan memintanya untuk datang kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.45 Wib anak korban Nisa Zahra tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajaknya kemar, setibanya dikamar terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas tempat tidur, kemudian terdakwa membuka resleting baju gamis anak korban Nisa Zahra hingga terbuka dan menghisap payudara anak korban Nisa Zuhra, setelah itu terdakwa mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra dan membuka celana dalam anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa berdiri dan membuka calana dan celana dalamnya kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 4 (empat) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra memakai pakaiannya dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa yang keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengirimkan foto penisnya melalui whatsapp dan mengatakan “lagi sangek”, namun anak korban Nisa Zahra hanya membuka pesan tersebut saja, melihat respon anak korban Nisa Zahra tersebut terdakwa kemudian meminta anak korban Nisa Zahra untuk datang kerumah terdakwa, anak korban Nisa Zahra yang takut akan ancaman terdakwa yang akan menyebarkan vidionya lantas anak korban Nisa Zahra pun datang kerumah terdakwa, dan sekira pukul 16.30 Wib anak korban Nisa Zahra tiba dirumah terdakwa, kemudian bertemu terdakwa didalam kamar, selanjutnya terdakwa langsung merebahkan badan anak korban Nisa Zahra diatas kasur dan mengangkat baju gamis anak korban Nisa Zahra dan melepaskan celana dalam anak korban Nisa Zahra, setelah itu terdakwa menghisap vagina anak korban Nisa Zahra, selanjutnya terdakwa berdiri dan membuka celana dan celana dalamnya kemudian menindih badan anak korban Nisa Zahra dan memesukkan penisnya kedalam vagina anak korban Nisa Zahra dan menggoyang-goyangkannya selama 6 (enam) menit, setelah selesai anak korban Nisa Zahra memekai pakaiannya dan langsung pulang.
  • Bahwa terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak korban Nisa Zahra dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari anak korban Nisa Zahra.
  • Bahwa akibat Jarimah Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terdakwa, anak korban Nisa Zahra mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 132/ 2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 (lima belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin tampak luka robek pada arah jam 1 sampai dasar, tampak luka robek pada arah jam 11 tidak sampai dasar, jaln lahir bisa dilalui 1 jari longgar. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (hymen) utuh lagi.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104CLT0112200805288 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Nisa Zahra berusia 16 (enam belas) Tahun.

 

 ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya