Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2023/MS.Tkn VERAYANTI ARTEGA, S.H. HERI SETIAWAN BIN IRWANSYAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-416/L.1.17/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HERI SETIAWAN BIN IRWANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.HERI SETIAWAN BIN IRWANSYAH
Dakwaan

. Dakwaan

 

PRIMAIR

 

-------------Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN BIN IRWANSYAH pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di di Kp. Arul Latong Kec. Bies Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI (yang masih berusia 16 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama berawal pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib didalam rumah ibu kandung anak saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI yang beralamat di Kp. Arul Latong, Kec. Bies, Kab. Aceh Tengah, Terdakwa memanggil anak saksi untuk kekamar terdakwa dengan mengatakan ROHIL sini dulu, kemudian anak saksi mengatakan iya dan anak saksi masuk ke kamar terdakwa, lalu mengatakan apa dan terdakwa mengatakan sini dulu, kemudian terdakwa langsung menarik pergelangan tangan sebelah kiri anak saksi menggunakan tangan kanan terdakwa dengan keras menuju keatas kasur didalam kamar terdakwa tersebut sehingga anak saksi terjatuh menindih badan terdakwa kemudian terdakwa langsung membaringkan anak saksi diatas tempat tidur terdakwa dan terdakwa juga ikut berbaring disamping sebelah kanan anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celana terdakwa dan celana dalam anak saksi sehingga tangan terdakwa menyentuh langsung kemaluan/vagina anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis terdakwa ke lubang kemaluan anak saksi sambil terdakwa goyang-goyangkan jari terdakwa didalam lubang kemaluan anak saksi selama kurang lebih 1 (satu) menit, kemudian terdakwa hendak membuka celana dan celana dalam anak saksi, namun terdakwa hanya membuka kancing celananya dan terdakwa mengatakan “ko buka ini celanamu, payah kali” kemudian anak saksi mengatakan “gak usah”, kemudian terddakwa membuka celana boxer terdakwa dan membuka celana dan celana dalam anak saksi sampai dibawah lutut sehingga terlihat kemaluan anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak saksi selama kurang lebih 3 (tiga) menit, sambal meremas-remas payudara sebelah kanan anak saksi menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu kemudian terdakwa mengisap-hisap payudara sebelah kanan anak saksi menggunakan mulut terdakwa dan terdakwa mencium bibir anak saksi dan mengeluarkan cairan sperma terddakwa ke wajah anak saksi. Kemudian anak saksi kembali memakai celana dalam dan celananya, dan terdakwa juga memakai celananya, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada anak saksi “ kekamar mandi dulu ko, cucikan itu” dan anak saksi mengatakan iya dan pergi ke kamar mandi dan terdakwa tetap di dalam kamar, kemudian terdakwa.
  • Bahwa kemudian kedua, pada hari Selasa sekira pukul 22.10 Wib, anak saksi lewat di depan kamar terdakwa setelah selesai dari kamar mandi dan hendak masuk ke dalam kamar anak saksi, kemudian terdakwa memanggil anak saksi kembali dengan mengatakan “Rohil sini”, kemudian anak saksi masuk kedalam kamar terdakwa, dan terdakwa sudah berbaring tanpa celana diatas tempat tidur dan memaksa anak saksi untuk menghisap kemaluan terdakwa, dengan cara menarik kedua tangan anak saksi menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa memaksa kepala anak saksi untuk tunduk kedepan kemaluannya dan mendorong kepala anak saksi kearah kemaluannya sehingga kemaluan terdakwa yang masih ada sisa-sisa sperma masuk kedalam mulut anak saksi selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di mulut anak saksi dan sebagian tumpah diatas baju anak saksi saat terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari mulut anak saksi. Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi ke kamar mandi untuk mencuci cairan sperma tersebut. Kemudian setelah selesai dari kamar mandi anak saksi lewat depan kamar terdakwa, dan terdakwa mengatakan “ sini dulu Rohil” dan anak aksi mengatakan “apa lagi”, lalu terdakwa mengatakan “ jangan bilang siapa-siapa, nanti aku masuk penjara”, kemudian anak saksi mengatakan iya dan anak saksi kembali ke kamarnya.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :4411.6/199/ 2022  tanggal 12 November 2022 yang ditandatangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, dari hasil pemeriksaan dijumpai tidak terdapat kelainan di daerah kepala, leher, dada, perut, alat gerak atas, alat gerak bawah dan alat kelamin. Dan dijumpai kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara masih utuh.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Anak Saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI yang ditandatangani oleh Maghfiratul Septi Utami, M.Psi Psikolog Binti Sah Emhat pada tanggal 04 Januari 2023 bahwa Anak Saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI merasa takut, cemas, sedih, jantung berdebar, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, merasa malu, sulit bersosialisasi, perubahan pola makan dan sulit konsentrasi, dan saat ini anak saksi butuh dukungan dan motivasi dari keluarga, dan berdasarkan hasil assesmen yang diperoleh dari anak saksi, dengan diagnose Adjusment Disorder (gejala kondisi jangka pendek yang terjadi ketika seseorang mengalami kesulitan atau massalah diluar kemampuannya dalam mengatasi, serta cenderung sulit dalam menyesuaikan diri dengan sumber stress).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN BIN IRWANSYAH hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di di Kp. Arul Latong Kec. Bies Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI (yang masih berusia 16 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 22.00 Wib didalam rumah ibu kandung anak saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI yang beralamat di Kp. Arul Latong, Kec. Bies, Kab. Aceh Tengah, Terdakwa memanggil anak saksi untuk kekamar terdakwa dengan mengatakan ROHIL sini dulu, kemudian anak saksi mengatakan iya dan anak saksi masuk ke kamar terdakwa, lalu mengatakan apa dan terdakwa mengatakan sini dulu, kemudian terdakwa langsung menarik pergelangan tangan sebelah kiri anak saksi menggunakan tangan kanan terdakwa dengan keras menuju keatas kasur didalam kamar terdakwa tersebut sehingga anak saksi terjatuh menindih badan terdakwa kemudian terdakwa langsung membaringkan anak saksi diatas tempat tidur terdakwa dan terdakwa juga ikut berbaring disamping sebelah kanan anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celana terdakwa dan celana dalam anak saksi sehingga tangan terdakwa menyentuh langsung kemaluan/vagina anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah dan jari manis terdakwa ke lubang kemaluan anak saksi sambil terdakwa goyang-goyangkan jari terdakwa didalam lubang kemaluan anak saksi selama kurang lebih 1 (satu) menit, kemudian terdakwa hendak membuka celana dan celana dalam anak saksi, namun terdakwa hanya membuka kancing celananya dan terdakwa mengatakan “ko buka ini celanamu, payah kali” kemudian anak saksi mengatakan “gak usah”, kemudian terddakwa membuka celana boxer terdakwa dan membuka celana dan celana dalam anak saksi sampai dibawah lutut sehingga terlihat kemaluan anak saksi, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak saksi selama kurang lebih 3 (tiga) menit, sambal meremas-remas payudara sebelah kanan anak saksi menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu kemudian terdakwa mengisap-hisap payudara sebelah kanan anak saksi menggunakan mulut terdakwa dan terdakwa mencium bibir anak saksi dan mengeluarkan cairan sperma terddakwa ke wajah anak saksi. Kemudian anak saksi kembali memakai celana dalam dan celananya, dan terdakwa juga memakai celananya, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada anak saksi “ kekamar mandi dulu ko, cucikan itu” dan anak saksi mengatakan iya dan pergi ke kamar mandi dan terdakwa tetap di dalam kamar, kemudian terdakwa.
  • Bahwa kemudian kedua, pada hari Selasa sekira pukul 22.10 Wib, anak saksi lewat di depan kamar terdakwa setelah selesai dari kamar mandi dan hendak masuk ke dalam kamar anak saksi, kemudian terdakwa memanggil anak saksi kembali dengan mengatakan “Rohil sini”, kemudian anak saksi masuk kedalam kamar terdakwa, dan terdakwa sudah berbaring tanpa celana diatas tempat tidur dan memaksa anak saksi untuk menghisap kemaluan terdakwa, dengan cara menarik kedua tangan anak saksi menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa memaksa kepala anak saksi untuk tunduk kedepan kemaluannya dan mendorong kepala anak saksi kearah kemaluannya sehingga kemaluan terdakwa yang masih ada sisa-sisa sperma masuk kedalam mulut anak saksi selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di mulut anak saksi dan sebagian tumpah diatas baju anak saksi saat terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari mulut anak saksi. Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi ke kamar mandi untuk mencuci cairan sperma tersebut. Kemudian setelah selesai dari kamar mandi anak saksi lewat depan kamar terdakwa, dan terdakwa mengatakan “ sini dulu Rohil” dan anak aksi mengatakan “apa lagi”, lalu terdakwa mengatakan “ jangan bilang siapa-siapa, nanti aku masuk penjara”, kemudian anak saksi mengatakan iya dan anak saksi kembali ke kamarnya.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :4411.6/199/ 2022  tanggal 12 November 2022 yang ditandatangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, dari hasil pemeriksaan dijumpai tidak terdapat kelainan di daerah kepala, leher, dada, perut, alat gerak atas, alat gerak bawah dan alat kelamin. Dan dijumpai kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara masih utuh.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Anak Saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI yang ditandatangani oleh Maghfiratul Septi Utami, M.Psi Psikolog Binti Sah Emhat pada tanggal 04 Januari 2023 bahwa Anak Saksi AZIZAH ALIAS ROHIL BINTI RIDWANDI merasa takut, cemas, sedih, jantung berdebar, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, merasa malu, sulit bersosialisasi, perubahan pola makan dan sulit konsentrasi, dan saat ini anak saksi butuh dukungan dan motivasi dari keluarga, dan berdasarkan hasil assesmen yang diperoleh dari anak saksi, dengan diagnose Adjusment Disorder (gejala kondisi jangka pendek yang terjadi ketika seseorang mengalami kesulitan atau massalah diluar kemampuannya dalam mengatasi, serta cenderung sulit dalam menyesuaikan diri dengan sumber stress).

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya