Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2023/MS.Tkn 1.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2.Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3.DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
RAHMAT MIKO BIN SUKURDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 10/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/L.1.17/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAT MIKO BIN SUKURDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------Bahwa Terdakwa RAHMAD MIKO BIN SUKURDI pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Burtelege Kp. Bale Bujang, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak NOVI AULIANI BINTI FARHAN (yang masih berusia 15 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama berawal pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengcoment status facebook anak saksi “dor kosong” karena pada saat itu status anak saksi di facebook foto anak saksi dan caption (kosong) lalu anak saksi mengatakan“nye kune” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO membalas ”enggak ada” lalu anak saksi membalas lagi “oooo di wa aja chat nya soalnya novi jarang buka messenger” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “mana ta no mu” lalu anak saksi memberikan nomor hp anak saksi lalu setelah itu Terdakwa RAHMAD MIKO mengechat Anak saksi dengan aplikasi whatsapp dan mengatakan “p p save ” lalu anak saksi menjawab“iya” lalu sekira pukul 19.00 WibTerdakwa RAHMAD MIKO mengechat anak saksi “yok main-main” lalu anak saksi menbalas “yok besok aja” lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengechat anak saksi dengan mengatakan “udah siap ke”  lalu anak saksi membalas “novi mau kesimpang tiga dulu” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “iya”  lalu sekira pukul 09.00 WibTerdakwa RAHMAD MIKO menelepon anak saksi namun anak saksi tidak mengangkat telpon dari Terdakwa RAHMAD MIKO tersebut dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO kembali menelpon anak saksi dan menanyakan “udah dimana” lalu anak saksi menjawab “novi masih di simpang tiga nanti pulang” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memutuskan panggilannya sekira pukul 12.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO kembali menelepon anak saksi dan mennaykan “udah nyampe rumah ke” lalu anak saksi  mengatakan“udah” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “ya udah di mana rumahmu biar kujemput” lalu anak saksi menjawab “di Bener Kelipah Utara” lalu RAHMAD MIKO “dimananya” lalu anak saksi mengatakan “tunggu aja di persimpangan Pasantren Darus Adah ini Novi mau kesitu” lalu sekira pukul 12.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO datang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu menjemput anak saksi lalu anak saksi naik sepeda motor Terdakwa RAHMAD MIKO tersebut dan anak saksi mengatakan “mau kemana” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “main-main daerah bm ni we” lalu anak saksi menjawab “iya” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menanykan kepada anak saksi“udah punya pacar ke” lalu anak saksi menjawab“belum”. Kemudian Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “mungkin ke” lalu anak saksi menjawab “iya leh”, lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “ya udah yok ta balikan” dan anak saksi menjawab “enggak” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan lagi “betulmu ke tu” lalu anak saksi menjawab“betul leh” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “ya udah ta” lalu anak saksi “boh ta”. Kemudian Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “yok ta main-main ke Takengon” lalu anak saksi menjawab “terserah” lalu sekira pukul 14.00 wib anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO berangkat ke Takengon dan Terdakwa RAHMAD MIKO mengajak anak saksi ke tempat wisata Bur Telege . Di tikungan turunan dari tempat wisata Bur Telege yang tembus ke kp.one-one Terdakwa RAHMAD MIKO dan anak saksi berhenti dan terdapat rumah bekas cafe lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “disini aja kita” lalu Terdakwa dan anak saksi duduk di depan rumah tersebut dan bermain hp masing-masing. Selanjutnya pada pukul 15.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengajak anak saksi keruangan bekas cafe tersebut karena cafe tersebut terdapat ruangan kosong seperti kamar, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anak saksi “yok ta kedalam ni duduk” lalu anak saksi menjawab “yok” lalu anak saksi dan Terdakwa memasuki ruangan tersebut. Setelah itu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan kepada anak saksi “aku minta itu (sambil melirik payudara anak saksi)” lalu anak saksi menjawab “enggak”  lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan”apanya ke enggak-enggak” lalu anak saksi menjawab lagi “pokoknya enggak” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memegang tangan kiri anak saksi menggunakan tangan kanannya dengan erat sampai merah lalu anak saksi berusaha melepas genggaman tangan Terdakwa RAHMAD MIKO dengan cara mendorong tangan Terdakwa RAHMAD MIKO dengan tangan kanan anak saksi sampai terlepas lalu anak saksi mendorong Terdakwa RAHMAD MIKO menggunakan tangan kanan anak saksi lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mendekati anak saksi lagi dan mengatakan “sini bawa jam mu (sambil memegang telapak tangan kiri anak saksi dan langsung melepas jam tangan anak saksi dari pergelangan tangan anak saksi dan menaruh di lantai)”  lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memegang kedua tangan anak saksi di bagian bawah siku tangan anak saksi dengan mata yang merah dan mengatakan “sini bawa hp mu (sambil langsung menarik hp anak saksi dari tangan anak saksi dan menaruh di lantai)” lalu sekitar jam 17.00 wib setelah itu Terdakwa RAHMAD MIKO menggendong anak saksi menggunakan kedua tangannya dan membawa anak saksi keruangan di sebelah ruangan sebelumnya lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menurunkan anak saksi dan terduduk lalu memaksa anak saksi untuk membuka celana anak saksi dan mengatakan “sini buka celana mu kalo enggak ku robek (langsung Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi, legging dan celana dalam anak saksi sampai lutut)” ketika Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi anak saksi mendorong bahu Terdakwa RAHMAD MIKO menggunakan kedua tangan anak saksi sebanyak 2 (dua) kali lalu setelah Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO juga membuka celana dan celana dalamnya sampai paha pada saat itu kemaluan Terdakwa RAHMAD MIKO sudah mengeras lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengangkat kedua kaki anak saksi sambil melebarkannya menggunakan kedua tangannya lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi. Ketika Terdakwa RAHMAD MIKO memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi, Anak saksi berusaha mendorong Terdakwa RAHMAD MIKO di bagian kedua lengannya menggunakan kedua tangan anak saksi lalu anak saksi berteriak “sakit” dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa RAHMAD MIKO langsung mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak saksi dan melihat kemaluan anak saksi sudah berdarah melihat hal tersebut Terdakwa RAHMAD MIKO ketakutan dan mengajak anak saksi pulang dengan mengatakan “yok pulang kita” lalu anak saksi langsung memakai celana dan celana dalam anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO juga memakai celana dan celana dalamnya. Kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO dan anak saksi bergegas untuk pulang dan meninggalkan tempat tersebut waktu di perjalanan pulang anak saksi mengatakan “kayak mana aku ni” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “aku bakalan tanggung jawab kok kamu bilang ke mamak” lalu anak saksi mengatakan “iya” selang beberapa menit lalu Terdakwa RAHMAD MIKO meminta cincin anak saksi (emas 4 gram) lalu anak saksi mengatakan “antarkan aku pulang sampai rumah” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO langsung memaksa dan mengambil cincin anak saksi yang berada di jari tengah tangan kiri anak saksi menggunakan tangan kirinya lalu anak saksi mengatakan “enggak” dan Terdakwa RAHMAD MIKO tetap memaksa untuk mengambil cincin anak saksi lalu di tengah perjalanan pulang di Simpang Tiga kab. Bener Meriah Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan“yok ke masjid kita” lalu anak saksi menjawab “mesjid mana” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “mesjid pondok baru” lalu anak saksi mengatakan“boh ta” sekira pada pukul 19.00 wib setiba di mesjid pondok baru anak saksi di suruh turun oleh Terdakwa RAHMAD MIKO dari sepeda motor dan disuruh kekamar mandi masjid tersebut untuk membersihkan darah yang terus keluar dari kemaluan anak saksi setelah itu anak saksi mengatakan “mana emasku sama hpku” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “nanti aja” lalu anak saksi masuk ke kamar mandi tersebut untuk membersihkan kemaluan anak saksi yang terus mengeluarkan darah sekira pada pukul 19.30 wib ketika anak saksi keluar dari kamar mandi, anak saksi melihat bahwa Terdakwa RAHMAD MIKO sudah meninggalkan anak saksi dan anak saksipun mencarinya di sekitaran masjid tersebut waktu itu anak saksi gemetaran dan ketakutan lalu anak saksi melihat abang-abang dan memanggilnya untuk meminjam hpnya untuk menelpon hp anak saksi yang pada saat itu berada di tangan Terdakwa RAHMAD MIKO namun hp anak saksi sudah tidak aktif lalu anak saksi menelpon paman anak saksi untuk menjemput anak saksi di mesjid Alfalah di pondok baru lalu paman anak saksi menjemput anak saksi untuk pulang setiba di rumah, kakak anak saksi bertanya kenapa anak saksi kenapa itumu berdarah lalu anak saksi menjawab “enggak ada lagi perawanku” ketika itu darah terus keluar dari kemaluan anak saksi lalu anak saksipun lemas dan tak sadarkan diri ketika anak saksi tersadar anak saksi sudah berada di rumah sakit.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum No.01/VER/RSIAAZALIA/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG pada pemeriksaan diri anak korban di jumpai pada alat kelamin tampak darah berwarna hitam, alat kelamin bagian luar: bentuk normal, bibir kemaluan luar tidak terdapat kelainan, bibir kemaluan dalam tidak terdapat kelainan; jalan lahir: permukaan licin, tidak terdapat kelainan; selaput dara: tidak terdapat luka robekan; Batas antara jalan lahir dengan lubang dubur: terdapat luka lecet setengah sentimeter.. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan kelamin ditemukan luka lecet setengah sentimeter akibat trauma tumpul.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Anak Saksi Novi Auliani yang dilakukan pada tanggal 12 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Magfiratul Septi Utami, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada tanggal 8 Mei 2023 yang pada hasilnya menyebutkan bahwa Anak Saksi Novi Auliani merasa takut, cemas, sedih, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, merasa malu, sulit bersosialisasi, perubahan pola makan dan sulit konsentrasi, dan saat ini anak saksi butuh dukungan dan motivasi dari keluarga, dan berdasarkan hasil assesmen yang diperoleh dari anak saksi, dengan diagnose Reaction Acute Disorder (gejala stress yang segera menyerang setelah suatu kejadian traumatic terjadi. Hal ini menimbulkan reaksi emosional negative kuat dan bisa masuk dalam gangguan kecemasan).
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT2306200914044 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener meriah tanggal 26 Juni 2009 yang ditandatangi oleh Syafruddin.T, SH, MH. menerangkan bahwa anak korban Novi Auliani berusia 15 (lima belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1405200803552 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah tanggal 14 Mei 2008 yang ditandatangani oleh H. Ishak Ismail, S.Sos menerangkan bahwa Tersangka Rahmad Miko berusia 16 (Enam belas) Tahun.
  • Buku Nikah berwarna merah dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0026 / 11 / II / 2022, Tanggal 17 Februari 2022, Atas Nama RAHMAD MIKO dan REZKI ZUNYARA.
  • Buku Nikah berwarna hijau dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0026 / 11 / II / 2022, Tanggal 17 Februari 2022, Atas Nama RAHMAD MIKO dan REZKI ZUNYARA.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa Terdakwa RAHMAD MIKO BIN SUKURDI pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Burtelege Kp. Bale Bujang, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak NOVI AULIANI BINTI FARHAN (yang masih berusia 15 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Bahwa pertama berawal pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengcoment status facebook anak saksi “dor kosong” karena pada saat itu status anak saksi di facebook foto anak saksi dan caption (kosong) lalu anak saksi mengatakan“nye kune” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO membalas ”enggak ada” lalu anak saksi membalas lagi “oooo di wa aja chat nya soalnya novi jarang buka messenger” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “mana ta no mu” lalu anak saksi memberikan nomor hp anak saksi lalu setelah itu Terdakwa RAHMAD MIKO mengechat Anak saksi dengan aplikasi whatsapp dan mengatakan “p p save ” lalu anak saksi menjawab“iya” lalu sekira pukul 19.00 WibTerdakwa RAHMAD MIKO mengechat anak saksi “yok main-main” lalu anak saksi menbalas “yok besok aja” lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengechat anak saksi dengan mengatakan “udah siap ke”  lalu anak saksi membalas “novi mau kesimpang tiga dulu” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “iya”  lalu sekira pukul 09.00 WibTerdakwa RAHMAD MIKO menelepon anak saksi namun anak saksi tidak mengangkat telpon dari Terdakwa RAHMAD MIKO tersebut dan sekira pukul 11.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO kembali menelpon anak saksi dan menanyakan “udah dimana” lalu anak saksi menjawab “novi masih di simpang tiga nanti pulang” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memutuskan panggilannya sekira pukul 12.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO kembali menelepon anak saksi dan mennaykan “udah nyampe rumah ke” lalu anak saksi  mengatakan“udah” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “ya udah di mana rumahmu biar kujemput” lalu anak saksi menjawab “di Bener Kelipah Utara” lalu RAHMAD MIKO “dimananya” lalu anak saksi mengatakan “tunggu aja di persimpangan Pasantren Darus Adah ini Novi mau kesitu” lalu sekira pukul 12.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO datang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu menjemput anak saksi lalu anak saksi naik sepeda motor Terdakwa RAHMAD MIKO tersebut dan anak saksi mengatakan “mau kemana” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “main-main daerah bm ni we” lalu anak saksi menjawab “iya” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menanykan kepada anak saksi“udah punya pacar ke” lalu anak saksi menjawab“belum”. Kemudian Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “mungkin ke” lalu anak saksi menjawab “iya leh”, lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “ya udah yok ta balikan” dan anak saksi menjawab “enggak” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan lagi “betulmu ke tu” lalu anak saksi menjawab“betul leh” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO “ya udah ta” lalu anak saksi “boh ta”. Kemudian Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “yok ta main-main ke Takengon” lalu anak saksi menjawab “terserah” lalu sekira pukul 14.00 wib anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO berangkat ke Takengon dan Terdakwa RAHMAD MIKO mengajak anak saksi ke tempat wisata Bur Telege . Di tikungan turunan dari tempat wisata Bur Telege yang tembus ke kp.one-one Terdakwa RAHMAD MIKO dan anak saksi berhenti dan terdapat rumah bekas cafe lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan “disini aja kita” lalu Terdakwa dan anak saksi duduk di depan rumah tersebut dan bermain hp masing-masing. Selanjutnya pada pukul 15.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengajak anak saksi keruangan bekas cafe tersebut karena cafe tersebut terdapat ruangan kosong seperti kamar, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anak saksi “yok ta kedalam ni duduk” lalu anak saksi menjawab “yok” lalu anak saksi dan Terdakwa memasuki ruangan tersebut. Setelah itu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan kepada anak saksi “aku minta itu (sambil melirik payudara anak saksi)” lalu anak saksi menjawab “enggak”  lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan”apanya ke enggak-enggak” lalu anak saksi menjawab lagi “pokoknya enggak” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memegang tangan kiri anak saksi menggunakan tangan kanannya dengan erat sampai merah lalu anak saksi berusaha melepas genggaman tangan Terdakwa RAHMAD MIKO dengan cara mendorong tangan Terdakwa RAHMAD MIKO dengan tangan kanan anak saksi sampai terlepas lalu anak saksi mendorong Terdakwa RAHMAD MIKO menggunakan tangan kanan anak saksi lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mendekati anak saksi lagi dan mengatakan “sini bawa jam mu (sambil memegang telapak tangan kiri anak saksi dan langsung melepas jam tangan anak saksi dari pergelangan tangan anak saksi dan menaruh di lantai)”  lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memegang kedua tangan anak saksi di bagian bawah siku tangan anak saksi dengan mata yang merah dan mengatakan “sini bawa hp mu (sambil langsung menarik hp anak saksi dari tangan anak saksi dan menaruh di lantai)” lalu sekitar jam 17.00 wib setelah itu Terdakwa RAHMAD MIKO menggendong anak saksi menggunakan kedua tangannya dan membawa anak saksi keruangan di sebelah ruangan sebelumnya lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menurunkan anak saksi dan terduduk lalu memaksa anak saksi untuk membuka celana anak saksi dan mengatakan “sini buka celana mu kalo enggak ku robek (langsung Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi, legging dan celana dalam anak saksi sampai lutut)” ketika Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi anak saksi mendorong bahu Terdakwa RAHMAD MIKO menggunakan kedua tangan anak saksi sebanyak 2 (dua) kali lalu setelah Terdakwa RAHMAD MIKO membuka celana anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO juga membuka celana dan celana dalamnya sampai paha pada saat itu kemaluan Terdakwa RAHMAD MIKO sudah mengeras lalu Terdakwa RAHMAD MIKO mengangkat kedua kaki anak saksi sambil melebarkannya menggunakan kedua tangannya lalu Terdakwa RAHMAD MIKO memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi. Ketika Terdakwa RAHMAD MIKO memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak saksi, Anak saksi berusaha mendorong Terdakwa RAHMAD MIKO di bagian kedua lengannya menggunakan kedua tangan anak saksi lalu anak saksi berteriak “sakit” dengan sekuat tenaga lalu Terdakwa RAHMAD MIKO langsung mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak saksi dan melihat kemaluan anak saksi sudah berdarah melihat hal tersebut Terdakwa RAHMAD MIKO ketakutan dan mengajak anak saksi pulang dengan mengatakan “yok pulang kita” lalu anak saksi langsung memakai celana dan celana dalam anak saksi dan Terdakwa RAHMAD MIKO juga memakai celana dan celana dalamnya. Kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa RAHMAD MIKO dan anak saksi bergegas untuk pulang dan meninggalkan tempat tersebut waktu di perjalanan pulang anak saksi mengatakan “kayak mana aku ni” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “aku bakalan tanggung jawab kok kamu bilang ke mamak” lalu anak saksi mengatakan “iya” selang beberapa menit lalu Terdakwa RAHMAD MIKO meminta cincin anak saksi (emas 4 gram) lalu anak saksi mengatakan “antarkan aku pulang sampai rumah” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO langsung memaksa dan mengambil cincin anak saksi yang berada di jari tengah tangan kiri anak saksi menggunakan tangan kirinya lalu anak saksi mengatakan “enggak” dan Terdakwa RAHMAD MIKO tetap memaksa untuk mengambil cincin anak saksi lalu di tengah perjalanan pulang di Simpang Tiga kab. Bener Meriah Terdakwa RAHMAD MIKO mengatakan“yok ke masjid kita” lalu anak saksi menjawab “mesjid mana” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “mesjid pondok baru” lalu anak saksi mengatakan“boh ta” sekira pada pukul 19.00 wib setiba di mesjid pondok baru anak saksi di suruh turun oleh Terdakwa RAHMAD MIKO dari sepeda motor dan disuruh kekamar mandi masjid tersebut untuk membersihkan darah yang terus keluar dari kemaluan anak saksi setelah itu anak saksi mengatakan “mana emasku sama hpku” lalu Terdakwa RAHMAD MIKO menjawab “nanti aja” lalu anak saksi masuk ke kamar mandi tersebut untuk membersihkan kemaluan anak saksi yang terus mengeluarkan darah sekira pada pukul 19.30 wib ketika anak saksi keluar dari kamar mandi, anak saksi melihat bahwa Terdakwa RAHMAD MIKO sudah meninggalkan anak saksi dan anak saksipun mencarinya di sekitaran masjid tersebut waktu itu anak saksi gemetaran dan ketakutan lalu anak saksi melihat abang-abang dan memanggilnya untuk meminjam hpnya untuk menelpon hp anak saksi yang pada saat itu berada di tangan Terdakwa RAHMAD MIKO namun hp anak saksi sudah tidak aktif lalu anak saksi menelpon paman anak saksi untuk menjemput anak saksi di mesjid Alfalah di pondok baru lalu paman anak saksi menjemput anak saksi untuk pulang setiba di rumah, kakak anak saksi bertanya kenapa anak saksi kenapa itumu berdarah lalu anak saksi menjawab “enggak ada lagi perawanku” ketika itu darah terus keluar dari kemaluan anak saksi lalu anak saksipun lemas dan tak sadarkan diri ketika anak saksi tersadar anak saksi sudah berada di rumah sakit.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum No.01/VER/RSIAAZALIA/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG pada pemeriksaan diri anak korban di jumpai pada alat kelamin tampak darah berwarna hitam, alat kelamin bagian luar: bentuk normal, bibir kemaluan luar tidak terdapat kelainan, bibir kemaluan dalam tidak terdapat kelainan; jalan lahir: permukaan licin, tidak terdapat kelainan; selaput dara: tidak terdapat luka robekan; Batas antara jalan lahir dengan lubang dubur: terdapat luka lecet setengah sentimeter.. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan kelamin ditemukan luka lecet setengah sentimeter akibat trauma tumpul.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Anak Saksi Novi Auliani yang dilakukan pada tanggal 12 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Magfiratul Septi Utami, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada tanggal 8 Mei 2023 yang pada hasilnya menyebutkan bahwa Anak Saksi Novi Auliani merasa takut, cemas, sedih, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, merasa malu, sulit bersosialisasi, perubahan pola makan dan sulit konsentrasi, dan saat ini anak saksi butuh dukungan dan motivasi dari keluarga, dan berdasarkan hasil assesmen yang diperoleh dari anak saksi, dengan diagnose Reaction Acute Disorder (gejala stress yang segera menyerang setelah suatu kejadian traumatic terjadi. Hal ini menimbulkan reaksi emosional negative kuat dan bisa masuk dalam gangguan kecemasan).
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT2306200914044 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener meriah tanggal 26 Juni 2009 yang ditandatangi oleh Syafruddin.T, SH, MH. menerangkan bahwa anak korban Novi Auliani berusia 15 (lima belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLI1405200803552 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah tanggal 14 Mei 2008 yang ditandatangani oleh H. Ishak Ismail, S.Sos menerangkan bahwa Tersangka Rahmad Miko berusia 16 (Enam belas) Tahun.
  • Buku Nikah berwarna merah dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0026 / 11 / II / 2022, Tanggal 17 Februari 2022, Atas Nama RAHMAD MIKO dan REZKI ZUNYARA.
  • Buku Nikah berwarna hijau dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0026 / 11 / II / 2022, Tanggal 17 Februari 2022, Atas Nama RAHMAD MIKO dan REZKI ZUNYARA.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya