Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2.Geri Dwiputra,S.H.
3.Evan Munandar, S.H., M.H.
ARIGA RIP BENGI BIN KAMALUDDIN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/L.1.17/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Geri Dwiputra,S.H.
3Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ARIGA RIP BENGI BIN KAMALUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa ARIGA RIP BENGI BIN KAMALUDDIN pada hari Jumat Tanggal 14 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan April 2023, bertempat di sebuah Kebun Kopi yang terletak di Jln. Berawang Dewal Kp. Kepala Akal Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

----------Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 13 April 2023 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa yang sebelumnya telah terlebih dahulu mengenal sdri. Yulia Ramadhani kemudian mengajak sdri Yulia Ramadhani untuk bertemu dan jalan-jalan, mendengar ajakan tersebut sdri Yulia Ramadhani pun mengiyakan dan meminta terdakwa untuk menjemput sdri Yulia Ramadhani dirumahnya yang terletak di Kp. Lut Kucak Kec. Wih Pesam Kab. Aceh Tengah, sehingga keesokan harinya Jumat Tanggal 14 April 2023 pukul 15.00 WIB sampailah terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya miliknya dirumah sdri Yulia Ramadhani, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdri Yulia Ramadhani pun berangkat pergi untuk berjalan-jalan.----------

----------Bahwa kemudian dalam perjalanannya terdakwa pun mengarahkan sepeda motornya dikendarainya membawa sdri Yulia Ramadhani ke sebuah kebun kopi yang terletak Jln. Berawang Dewal Kp. Kepala Akal Kec. Atu Lintang, saat itu sdri Yulia Ramadhani yang melihat suasana kebun kopi tersebut yang sudah sepi serta gelap menjelang magrib kemudian mengatakan kepada terdakwa, “ngapain kita disini” lalu terdakwa pun menjawab dengan mengatakan “ disini aja dulu kita, nanti kita ditangkap orang” lalu terdakwa pun kembali menanyakan kepada sdri Yulia Ramadhani “ko mau ke sama aku (bersetubuh)” namun sdri Yulia Ramadhani menjawab “enggak” mendengar jawaban tersebut terdakwa kemudian mendorong dengan keras tubuh sdri Yulia Ramadhani hingga sdri Yulia Ramadhani terbaring diatas tanah, lalu terdakwa kemudian memaksa membuka baju serta pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh sdri Yulia Ramadhani, setelah terdakwa membuka dan mengangkat baju serta pakaian dalam (BH) sdri Yulia Ramadhani lalu terdakwa meremas-remas payudara sdri Yulia Ramadhani serta menggigit puting payudara sdri Yulia Ramadhani hingga terluka, sdri. sdri Yulia Ramadhani yang merasa takut serta kesakitan akibat perbuatan terdakwa kemudian melakukan perlawanan namun dikarenakan tenaga sdri Yulia Ramadhani kalah kuat dengan terdakwa, terdakwa pun melanjutkan perbuatannya membuka celana serta celana dalam yang dikenakannya, setelah terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh sdri Yulia Ramadhani hingga terlihat kemaluan sdri Yulia Ramadhani, setelah itu terdakwa pun memasukan jari tangannya kedalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani berulang kali, lalu setelah itu terdakwa memasukan kemaluannya yang sudang mengeras kedalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani serta menggoyang-goyangkan kemaluannya sambil membentak sdri Yulia Ramadhani dengan mengatakan “kalau kamu gak nurut kupecahkan nanti payudaramu” tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani.----------

----------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor : 4411.6/56/2023 tanggal 16 April 2023 diketahui tampak luka robek pada selaput dara (hymen) pada arah jam 3, dan jam 9 tidak sampai dasar, tampak luka robek pada selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 7 sampai dasar, tampak lebam pada selaput dara (hymen) pada arah jam 3, 6, 9, tampak jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar, dengan kesimpulan didapatkan selaput dara (hymen) tidak utuh lagi.----------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa ARIGA RIP BENGI BIN KAMALUDDIN pada hari Jumat Tanggal 14 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan April 2023, bertempat di sebuah Kebun Kopi yang terletak di Jln. Berawang Dewal Kp. Kepala Akal Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 13 April 2023 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa yang sebelumnya telah terlebih dahulu mengenal sdri. Yulia Ramadhani kemudian mengajak sdri Yulia Ramadhani untuk bertemu dan jalan-jalan, mendengar ajakan tersebut sdri Yulia Ramadhani pun mengiyakan dan meminta terdakwa untuk menjemput sdri Yulia Ramadhani dirumahnya yang terletak di Kp. Lut Kucak Kec. Wih Pesam Kab. Aceh Tengah, sehingga keesokan harinya Jumat Tanggal 14 April 2023 pukul 15.00 WIB sampailah terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya miliknya dirumah sdri Yulia Ramadhani, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdri Yulia Ramadhani pun berangkat pergi untuk berjalan-jalan.----------

----------Bahwa kemudian dalam perjalanannya terdakwa pun mengarahkan sepeda motornya dikendarainya membawa sdri Yulia Ramadhani ke sebuah kebun kopi yang terletak Jln. Berawang Dewal Kp. Kepala Akal Kec. Atu Lintang, saat itu sdri Yulia Ramadhani yang melihat suasana kebun kopi tersebut yang sudah sepi serta gelap menjelang magrib kemudian mengatakan kepada terdakwa, “ngapain kita disini” lalu terdakwa pun menjawab dengan mengatakan “ disini aja dulu kita, nanti kita ditangkap orang” lalu terdakwa pun kembali menanyakan kepada sdri Yulia Ramadhani “ko mau ke sama aku (bersetubuh)” namun sdri Yulia Ramadhani menjawab “enggak” mendengar jawaban tersebut terdakwa kemudian mendorong dengan keras tubuh sdri Yulia Ramadhani hingga sdri Yulia Ramadhani terbaring diatas tanah, lalu terdakwa kemudian memaksa membuka baju serta pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh sdri Yulia Ramadhani, setelah terdakwa membuka dan mengangkat baju serta pakaian dalam (BH) sdri Yulia Ramadhani lalu terdakwa meremas-remas payudara sdri Yulia Ramadhani serta menggigit puting payudara sdri Yulia Ramadhani hingga terluka, sdri. sdri Yulia Ramadhani yang merasa takut serta kesakitan akibat perbuatan terdakwa kemudian melakukan perlawanan namun dikarenakan tenaga sdri Yulia Ramadhani kalah kuat dengan terdakwa, terdakwa pun melanjutkan perbuatannya membuka celana serta celana dalam yang dikenakannya, setelah terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh sdri Yulia Ramadhani hingga terlihat kemaluan sdri Yulia Ramadhani, setelah itu terdakwa pun memasukan jari tangannya kedalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani berulang kali, lalu setelah itu terdakwa memasukan kemaluannya yang sudang mengeras kedalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani serta menggoyang-goyangkan kemaluannya sambil membentak sdri Yulia Ramadhani dengan mengatakan “kalau kamu gak nurut kupecahkan nanti payudaramu” tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan sdri Yulia Ramadhani.----------

----------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor : 4411.6/56/2023 tanggal 16 April 2023 diketahui tampak luka robek pada selaput dara (hymen) pada arah jam 3, dan jam 9 tidak sampai dasar, tampak luka robek pada selaput dara (hymen) pada arah jam 5 dan jam 7 sampai dasar, tampak lebam pada selaput dara (hymen) pada arah jam 3, 6, 9, tampak jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar, dengan kesimpulan didapatkan selaput dara (hymen) tidak utuh lagi.

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya