Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Tkn 4.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
6.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
RASIDIN BIN SEJUK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-47/L.1.17/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RASIDIN BIN SEJUK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa RASIDIN BIN SEJUK pada hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan Agustus 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kp. Paya Kolak Kec. Celala Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

----------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB anak korban Keysa Safira bersama dengan orang tuanya yaitu saksi Asmaul Hayati mengunjungi terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi Asmaul Hayati dan kakek anak korban Keysa Safira dirumahnya yang terletak di Kp. Paya Kolak Kec. Celala Kab. Aceh Tengah, hingga pukul 21.30 Wib saksi Asmaul Hayati dan Anak Korban akan pulang turun hujan lebat sehingga saksi Asmaul Hayati pun menitipkan Anak Korban Kesya Safira ke terdakwa untuk tinggal dirumah terdakwa, dan hanya saksi Asmaul Hayati saja yang pulang kerumahnya.----------

---------Bahwa setelah saksi Asmaul Hayati pulang, terdakwa pun langsung menarik tangan Anak Korban Kesya Safira dan membawanya kedalam kamar terdakwa sambil mengatakan “Keysa sini dulu”, Anak Korban pun menjawab “aku mau pulang awan” namun terdakwa tetap menarik tangan anak korban Keysa Safira serta membawanya masuk ke dalam kamar, sesampainya terdakwa dan anak korban Keysa Safira kedalam Kamar terdakwa langsung memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban Keysa Safira setelah terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban Keysa Safira, lalu terdakwa pun melebarkan paha dan kaki anak korban Keysa Safira, lalu terdakwa memasukan jarinya kedalam kemaluan anak korban Keysa Safira hingga anak korban Keysa Safira merasakan sakit, tidak lama kemudian terdakwa pun menghentikan perbuatannya dan mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang sama anan, nanti kenak marah sama awan mau”.----------

--------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/57/2023 tanggal 29 April 2023 diketahui pada alat kelamin selaput dara telah robek pada arah jam 11, 12, sampai ke dasar. Bahwa anak korban masih berusia 6 (enam) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 1104-LT-16012019-0016 tanggal 17 Januari 2019.-----------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa RASIDIN BIN SEJUK pada hari Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak Bulan Agustus 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kp. Paya Kolak Kec. Celala Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

----------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB anak korban Keysa Safira bersama dengan orang tuanya yaitu saksi Asmaul Hayati mengunjungi terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi Asmaul Hayati dan kakek anak korban Keysa Safira dirumahnya yang terletak di Kp. Paya Kolak Kec. Celala Kab. Aceh Tengah, hingga pukul 21.30 Wib saksi Asmaul Hayati dan Anak Korban akan pulang turun hujan lebat sehingga saksi Asmaul Hayati pun menitipkan Anak Korban Kesya Safira ke terdakwa untuk tinggal dirumah terdakwa, dan hanya saksi Asmaul Hayati saja yang pulang kerumahnya.----------

---------Bahwa setelah saksi Asmaul Hayati pulang, terdakwa pun langsung menarik tangan Anak Korban Kesya Safira dan membawanya kedalam kamar terdakwa sambil mengatakan “Keysa sini dulu”, Anak Korban pun menjawab “aku mau pulang awan” namun terdakwa tetap menarik tangan anak korban Keysa Safira serta membawanya masuk ke dalam kamar, sesampainya terdakwa dan anak korban Keysa Safira kedalam Kamar terdakwa langsung memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban Keysa Safira setelah terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban Keysa Safira, lalu terdakwa pun melebarkan paha dan kaki anak korban Keysa Safira, lalu terdakwa memasukan jarinya kedalam kemaluan anak korban Keysa Safira hingga anak korban Keysa Safira merasakan sakit, tidak lama kemudian terdakwa pun menghentikan perbuatannya dan mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang sama anan, nanti kenak marah sama awan mau”.----------

--------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/57/2023 tanggal 29 April 2023 diketahui pada alat kelamin selaput dara telah robek pada arah jam 11, 12, sampai ke dasar. Bahwa anak korban masih berusia 6 (enam) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 1104-LT-16012019-0016 tanggal 17 Januari 2019.-----------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya