Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Tkn Geri Dwiputra,S.H. DANDI RAHMADAN Bin SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-617 /L.1.17/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Geri Dwiputra,S.H.
Terdakwa
NoNama
1DANDI RAHMADAN Bin SURYADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa terdakwa Dandi Rahmadan Bin Suryadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 18.20 WIB bertempat di Jalan Taknegon-Bintang Kp. Teluk One-One Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB, saksi Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla hendak pulang dari latihan senam di Takengon menuju di Kampung Teluk One-One Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah. Pada saat di perjalanan di Jalan Takengon-Bintang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Dandi Rahmadan Bin Suryadi langsung mendekat ke sebelah kanan sepeda motor saksi Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla dengan jarak lebih kurang 1 (satu) meter.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib terdakwa Dandi Rahmadan Bin Suryadi memegang payudara sebelah kanan saksi Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla sebanyak 1 (satu) kali dengan kanan kiri dari luar pakaian jaket jenis jeans yang di kancing sampai atas. Selanjutnya berselang hanya 3 detik terdakwa Dandi Rahmadan Bin Suryadi memegang dan meremas payudara sebelah kanan saksi Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla sebanyak 1 (satu) kali dengan kanan kiri dari luar pakaian jaket jenis jeans yang di kancing sampai atas kemudian setelah melakukan aksi tersebut terdakwa Dandi Rahmadan Bin Suryadi langsung kabur mengencangkan laju sepeda motornya menuju ke arah Gunung Gayo Kp. Teluk One-One.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari saudari Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla.
  • Bahwa akibat Jarimah Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terdakwa, saudari Rike Mah Arami Binti Azhari alias Buk Najla mengalami rasa takut, tertekan, lemas, dan cemas, serta untuk bertemu dengan orang lain dan juga merasa takut.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya